PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN...
Pasal 2
Pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. bersaing; e. adil/tidak diskriminatif; dan f. akuntabel. www.djpp.kemenkumham.go.id
