PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
Dalam hal Seleksi pada suatu pita frekuensi radio dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6), maka penetapan pengguna pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio tersebut diatur dengan Peraturan Menteri.
