PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 56
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik.
