Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dan tidak menyampaikan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda terhadap biaya IPFR tahunan; b. pengumuman kepada publik; c. penghentian sementara penggunaan IPFR; dan d. pencabutan IPFR. (2) Sanksi administratif berupa denda dan pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan setiap bulan. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara penggunaan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan setelah 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu pelunasan biaya IPFR tahunan, pemenang Seleksi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dan Pasal 46 ayat (3). (4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran biaya IPFR tahunan dan denda keterlambatan pembayaran biaya IPFR tahunan. (7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi atas permohonan perpanjangan IPFR periode berikutnya.
