PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 39
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi administratif berupa: a. gugur sebagai peserta Seleksi; b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi; dan c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.
