Pasal 36
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz. (3) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ditetapkan sebagai pengguna rentang frekuensi radio 2300-2330 MHz. (4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri. (5) Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.
