Pasal 34
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti yang memperkuat sanggahan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta Seleksi lain. (3) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan. (4) Pelaksanaan Seleksi tetap berlangsung meskipun terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
