PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
(1) Calon peserta Seleksi menyerahkan Dokumen Permohonan sesuai persyaratandan waktu penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. (2) Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan selain pada waktu penyerahan Dokumen Permohonan tidak dapat diterima oleh tim Seleksi. (3) Calon peserta Seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta Seleksi. (4) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.
