Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemkominfo. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemkominfo; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang komunikasi dan informatika, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
