PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dilaksanakan oleh Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
