PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Pasal 21
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal penguji Klasifikasi Gim melakukan uji kesesuaian tidak berdasarkan standar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat mencabut penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
