PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Pasal 19
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pengguna Gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. daring melalui:
- laman situs web yang dikelola oleh Kementerian; atau
- sistem elektronik yang terhubung dengan situs web yang dikelola oleh Kementerian; dan/atau b. luring kepada Direktorat Jenderal.
