PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang KLASIFIKASI GIM
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA KLASIFIKASI GIM
(1) Dalam hal Gim digunakan untuk kepentingan pendidikan atau pelayanan kesehatan, ketentuan mengenai kriteria kategori konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Gim yang: a. menggunakan teknologi baru namun tidak terbatas pada teknologi sensor; b. bersifat meresahkan masyarakat; dan/atau c. bersifat mengganggu ketertiban umum, Menteri dapat MENETAPKAN kriteria kategori konten diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13.
