PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 33
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang Izin Stasiun Radio dalam batas waktu yang ditentukan tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b.
