PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 31
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c.
