PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 23
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
