PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 19
BAB 2 — IZIN KELAS
Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri.
