Langsung ke konten
PERMENKOMINFO Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio