PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat pemangku jabatan di lingkungan BPPPTI berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 604) tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
