PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 30
BAB 3 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator. (3) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
