PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN...
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unit kerja yang ada di BPPPTI yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
