PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 56
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Musyawarah Desa dalam rangka penataan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi : a. dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa; b. perubahan status Desa menjadi kelurahan; dan c. perubahan status Desa adat menjadi Desa; (2) Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
