PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 38
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa. (2) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan. (3) Peninjau dan wartawan mendaftarkan kehadiran dalam Musyawarah Desa melalui panitia Musyawarah Desa.
(4) Peninjau dan wartawan membawa bukti pendaftaran kehadiran dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Peninjau menempati tempat yang sama dengan undangan. (6) Wartawan menempati tempat yang disediakan. (7) Peninjau dan wartawan harus menaati tata tertib Musyawarah Desa.
