PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 26
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa. (2) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara. (3) Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan. (4) Dalam hal susunan acara Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui oleh peserta Musyawarah Desa, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
