PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 23
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar. (2) Dalam hal Kepala Desa berhalangan diwakilkan kepada Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis. (3) Ketidakhadiran Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa diinformasikan secara terbuka kepada peserta Musyawarah Desa.
