PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 18
BAB 2 — TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dokumen pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penyiapan media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain : penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang, dan menuangkan materi pembahasan melalui media pertunjukan seni budaya. (3) Media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara swadaya gotong royong dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
