PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS KONTAK (CONTACT SMART CARD)
Pasal 1
Kartu cerdas kontak (contact smart card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
