PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 5
BAB 3 — PENYEDIA JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS)
(1) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
