PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 3
BAB 2 — PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS)
(1) Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI. (2) Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan. (3) SIMMNIX berfungsi sebagai: a. sistem penyediaan akses internet; b. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan c. pusat manajemen distribusi konten.
