PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL...
Pasal 14
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
