PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 2-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi REOR kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
