Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Setelah mengikuti Diklat REOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), setiap calon peserta Ujian Negara Sertifikasi REOR melalui Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
2011,132 7 Diklat mendaftarkan diri kepada Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebagai berikut : a. formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang telah diisi lengkap; b. foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan sertifikat keterampilan (proficiency certificate) GMDSS dari lembaga asal Diklat yang telah dilegalisir; c. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir; d. foto copy akte kelahiran atau akte tanda kenal lahir; e. surat keterangan berbadan sehat, memiliki pendengaran baik, dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah; f. berbicara lancar dan tidak gagap; g. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik INDONESIA; h. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang putih; i. bagi peserta yang mengulang agar melampirkan foto copy daftar nilai yang telah diperoleh dari hasil ujian sebelumnya dan melampirkan surat keterangan/pengantar dari lembaga Diklat asal. (2) Peserta Ujian Negara Sertifikasi REOR dikenakan biaya yang besarnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
