Pasal 13
BAB 5 — S A N K S I
(1) Lembaga Diklat REOR yang terbukti tidak menerapkan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau tidak mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap peringatan. (2) Dalam hal Lembaga Diklat REOR telah diperingatkan 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak ditindaklanjuti, maka Lembaga Diklat dimaksud dilarang menyelenggarakan Diklat REOR. (3) Calon pemegang Sertifikat Kewenangan yang tidak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak akan diberikan Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, 132 10
