PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan...
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelaksanaan pungutan Kontribusi KPU/USO dilakukan oleh BP3TI berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Utama Balai. (3) Perhitungan besaran atas pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, serta di dalam BAB VIIIA ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN
