PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK...
Pasal 9
BAB 2 — REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz
Selama masa realokasi penggunaan frekuensi radio, masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz mempunyai hak menggunakan pita Frekuensi Radio yang telah ditentukan di wilayah layanan tertentu (cluster) sesuai tahapan dan jadwal realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
