Pasal 4
BAB 2 — REALOKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHz
(1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz wajib melaksanakan realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz. (2) Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realokasi penggunaan frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio secara bertahap di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) oleh seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz. (4) Tahapan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Wilayah layanan tertentu (cluster) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
