PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 1710-1785 MHz berpasangan dengan 1805-1880 MHz dengan moda FDD. (2) Pita Frekuensi Radio 1800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dengan cakupan wilayah layanan nasional.
