PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK...
Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. MENETAPKAN sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien; b. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan d. MENETAPKAN kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
