Pasal 13
BAB 4 — PENGATURAN BALIK (FALLBACK)
(1) Dalam hal hasil pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi batasan indikator kinerja, penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz dapat melakukan pengaturan balik (fallback) ke alokasi frekuensi radio sebelum dilakukannya pengaturan ulang (re-tuning) yang tidak berhasil.
(2) Batasan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi pengaturan balik (fallback) penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN penyesuaian jadwal realokasi pada wilayah layanan tertentu (cluster) yang mengalami pengaturan balik (fallback).
