Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA FREKUENSI RADIO PADA PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz
(1) Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi. (2) Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) mempunyai hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio.
