PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang MEKANISME DAN TAHAPAN PEMINDAHAN ALOKASI PITA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah Base Station yang harus dilakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya.
