PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 8 — PELAPORAN
Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
