PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 6 — KEBERATAN
Penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
202, No.772 10 Pasal 14 paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
