Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DAN PENETAPAN BESARAN BHP TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyampaikan dokumen yang paling sedikit berupa: a. laporan Keuangan; b. daftar akun (chart of account); c. buku besar (general ledger); d. neraca percobaan (trial balance); e. bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi; dan f. dokumen sebagai dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. (3) Khusus bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direksi dengan melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur dalam bentuk dokumen fisik atau elektronik dengan dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sebagaimana dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
