Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN BHP TELEKOMUNIKASI
(1) Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pembayaran kewajiban biaya keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi . (2) Biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang menjadi hak penyelenggara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya interkoneksi yang menjadi hak penyelenggara di luar negeri bukan merupakan faktor pengurang dari pendapatan kotor yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
202, No.772 8 (4) Daftar jenis layanan interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
