PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 7
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek: a. Besaran biaya penyediaan PLIK; b. Routing yang paling efisien (least cost routing); dan c. Kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI. 7. Ketentuan Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf i diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
