PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 5
(1) Penyedia PLIK ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
