PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan antara lain: a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi; c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan d. memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
