PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
- Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang- kurangnya 256 kbps.
- Penyelenggara adalah pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tahun 2009.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
