PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 8
BAB 2 — SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Balai Uji. (2) Dalam pelaksanaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi pemohon dapat memilih Balai uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga Sertifikasi dapat menunjuk Balai Uji selain yang dipilih oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Balai Uji yang dipilih tidak dapat melakukan pengujian dengan cara pengukuran dari sebagian atau seluruh persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
